Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 94 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN ASISTEN PENILAI PAJAK
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
