Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 208) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 94 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.