Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 94 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Teks Saat Ini
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada tahun anggaran bersangkutan.
Koreksi Anda
