Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 94 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Perantara Hubungan Industrial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda