Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 94 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan BIG dibentuk 1 (satu)) Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BIG.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat terdiri dari paling banyak 2 (dua) Bidang.
(4) Masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Koreksi Anda
