Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 94 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial terdiri dari paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Masing-masing Pusat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang.
Koreksi Anda
