Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 94 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial menyelenggara-kan fungsi : a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang infra- struktur informasi geospasial; b. penyusunan rencana dan program di bidang infrastruktur infor-masi geospasial; c. penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial; d. penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial; e. akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial; f. pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda