Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 94 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial tematik;
b. penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial tematik;
c. pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial tematik;
e. pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
