Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 94 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar mempunyai tugas meru- muskan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial dasar.
Koreksi Anda
