Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 94 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar mempunyai tugas meru- muskan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial dasar.
Koreksi Anda