Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 94 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIG di bidang informasi geospasial dasar yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda