Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 94 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BIG terdiri atas : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar; d. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik; e. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial; f. Inspektorat; g. Pusat ; dan h. Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda