Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 94 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini :
a. Bidang tugas yang terkait dengan informasi geospasial tetap dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sampai dengan selesainya penataan organisasi BIG berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini;
b. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada BIG;
c. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional menjadi Pegawai Negeri Sipil pada BIG;
d. Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional kepada BIG sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. Seluruh aset negara yang dikelola dan digunakan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada BIG setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
f. Seluruh hak dan kewajiban Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan, beralih kepada BIG.
Koreksi Anda
