Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 94 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon Ia. (2) Kepala Biro, Inspektur, dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon IIa. (3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IVa.
Koreksi Anda