Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 94 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2007 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ATAS PENGADAAN DAN PENYALURAN BAHAN OBAT, OBAT SPESIFIK DAN ALAT KESEHATAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI OBAT
Teks Saat Ini
Apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan adanya dugaan atau patut diduga adanya pelanggaran hukum, Menteri segera melaporkannya kepada aparat yang berwenang untuk dilakukan penyidikan sesuai peraturan perundang-Undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
