Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 94 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2007 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ATAS PENGADAAN DAN PENYALURAN BAHAN OBAT, OBAT SPESIFIK DAN ALAT KESEHATAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI OBAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasi pasar pengadaan dan penyaluran yang dilakukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaporkan kegiatan pengadaan dan penyaluran bahan obat, obat spesifik dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Menteri. (3) Untuk membantu tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerjasama dengan pihak lain. (4) Dalam rangka melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta keterangan, data dan/atau dokumen serta memeriksa pembukuan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), termasuk memasuki dan memeriksa gudang atau tempat penyimpanan lainnya.
Koreksi Anda