Pasal I
Ketentuan Pasal 139 huruf d dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik INDONESIA yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN :
a. Nomor 62 Tahun 2005;
b. Nomor 90 Tahun 2006, diubah sebagai berikut :
“d.
Departemen Keuangan 1) Sekretariat Jenderal terdiri dari paling banyak 8 (delapan) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
2) Inspektorat Jenderal terdiri dari :
a) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
b) Inspektorat …
b) Inspektorat paling banyak 8 (delapan), masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
3) Direktorat Jenderal terdiri dari :
a) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
b) Direktorat paling banyak 8 (delapan), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 6 (enam) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
c) Khusus Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari paling banyak 12 (dua belas) Direktorat.
4) Badan terdiri dari :
a) Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
b) Pusat paling banyak 7 (tujuh), dan masing-masing Pusat terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bidang dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbidang.
c) Khusus Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan terdiri dari paling banyak 12 (dua belas) Biro, masing-masing Biro terdiri paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.” Pasal II …