Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 93 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digitat mempunyai tugas menyelenggarakan pen5rusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barangl jasa Pemerintah secara digital serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan bxang I jasa Pemerintah. 8. KetentuarL. . . 8. Ketentuan Pasal 16 diubah berbunyi sebagai berikut: sehingga Pasal 16
Koreksi Anda