Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 93 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 107 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perhubungan: a. MENETAPKAN konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), sebagai badan usaha penyelenggara prasarana dan sarana kereta cepat; b. MENETAPKAN trase jalur Jakarta-Padalarang- Bandung; c. menandatangani perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta cepat; d. memberikan perizinan berusaha untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat; e. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap teknis pembangunan serta penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat. (2) Penetapan, penandatanganan perjanjian, dan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda