Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 93 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 107 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri dari trase jalur Jakarta-Padalarang- Bandung. (2) Trase jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda