Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) bertugas:
a. menyediakan pelayanan informasi rawan bencana gempa bumi dan tsunami bersama unsur perangkat pemerintah daerah lainnya;
b. menyediakan pelayanan komunikasi informasi dan edukasi rawan bencana gempa bumi dan tsunami bersama unsur perangkat pemerintah daerah lainnya;
c. menyediakan layanan operasional selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus guna menyebarluaskan informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami di daerahnya secara seketika;
d. mengoordinasikan tindakan respon masyarakat terhadap informasi peringatan dini tsunami yang disampaikan oleh Pemerintah melalui perangkat daerah yang membidangi penanggulangan bencana; dan
e. menyediakan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana gempa bumi dan tsunami bersama unsur perangkat pemerintah daerah lainnya.
Koreksi Anda
