Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepolisian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf r bertugas: a. mengatur jalur evakuasi yang akan digunakan masyarakat; b. mengamankan sarana dan prasarana dalam Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami; dan c. membantu menyebarluaskan informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami.
Koreksi Anda