Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf q bertugas: a. membantu menyebarluaskan informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami; b. membantu mengamankan proses evakuasi; c. membantu kelancaran pengiriman logistik; d. membantu menyediakan dan memutakhirkan data batimetri untuk kepentingan modeling tsunami; dan e. menjaga keamanan peralatan sistem monitoring gempa bumi dan peringatan dini tsunami yang terpasang.
Koreksi Anda