Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf n bertugas: a. melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kesiapsiagaan terhadap gempa bumi dan tsunami di bidang pencarian dan pertolongan; b. melaksanakan siaga pencarian dan pertolongan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus sesuai dengan pembagian waktu; c. menyusun rencana kontinjensi tanggap darurat untuk pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban; d. menyusun prosedur operasional standar dan menguji prosedur melalui latihan pencarian dan pertolongan; e. melaksanakan koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana saat tanggap darurat bencana; dan f. mengendalikan dan mengerahkan sumber daya pencarian dan pertolongan saat tanggap darurat bencana untuk pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban.
Koreksi Anda