Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Teks Saat Ini
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf l bertugas melakukan perumusan kebijakan dalam perencanaan pembangunan pasca gempa bumi dan tsunami.
Koreksi Anda
