Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Teks Saat Ini
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf j bertugas melakukan mitigasi gelombang tsunami.
Koreksi Anda
