Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Teks Saat Ini
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf i bertugas:
a. memastikan bahwa informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami telah disampaikan oleh lembaga penyiaran dan penyelenggara telekomunikasi seluler kepada masyarakat paling lama 5 (lima) menit setelah disampaikannya informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
b. memastikan jaringan komunikasi untuk penyampaian informasi gempa bumi dan tsunami kepada lembaga penyiaran dan penyelenggara telekomunikasi seluler berjalan dengan baik;
c. pengembangan sistem penyebaran informasi bencana;
d. menjamin waktu pengiriman informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami secara tepat waktu;
e. memastikan partisipasi dalam melakukan tes komunikasi secara terjadwal;
f. memastikan ketersediaan sistem diseminasi informasi bencana; dan
g. menjamin jaringan komunikasi dalam keadaan dapat selalu digunakan.
Koreksi Anda
