Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Teks Saat Ini
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f bertugas:
a. pemantapan atau pendampingan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan dukungan psiko sosial;
b. pengembangan Community Based Disaster Manajemen (CBDM) dan penguatan kapasitas masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal di lokasi rawan gempa bumi dan tsunami;
c. perluasan jangkauan sistem penanganan bencana bidang perlindungan sosial di daerah rawan gempa bumi dan tsunami;
d. pengembangan sistem manajemen logistik di daerah rawan gempa bumi dan tsunami; dan
e. memastikan ketersediaan logistik pemenuhan kebutuhan dasar secara terpadu.
Koreksi Anda
