Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi: a. pembangunan shelter evakuasi tsunami; b. pengembangan sarana dan prasarana jalur evakuasi; c. penyusunan peta jalur evakuasi skala operasional; dan d. evaluasi berkala untuk infrastruktur evakuasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
Koreksi Anda