Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Teks Saat Ini
Kajian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a angka 1 meliputi:
a. kajian risiko bencana gempa bumi dan tsunami skala kabupaten dan kota;
b. penyusunan rencana kontinjensi gempa bumi dan tsunami serta penyiapan penerapannya melalui pelaksanaan uji sistem dan gladi rencana kontinjensi secara rutin; dan
c. penyusunan dan harmonisasi prosedur operasional standar peringatan dini dan evakuasi.
Koreksi Anda
