Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Teks Saat Ini
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam melaksanakan penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bertugas:
a. mengintegrasikan hasil pengamatan deep sea level tsunami dengan sistem peringatan dini tsunami yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika selama 24 (dua puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus;
b. melakukan inovasi teknologi observasi gempa bumi, deep sea level tsunami, cable based tsunameter, dan peralatan observasi laut lainnya;
c. melakukan tes komunikasi secara terjadwal; dan
d. memastikan ketersediaan data deep sea level tsunami dan jaringan komunikasi dalam kondisi operasional.
Koreksi Anda
