Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami dan pemeliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf c diintegrasikan dengan sistem peringatan dini tsunami yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk observasi gempa bumi dan pemeliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang geologi hanya untuk gempa bumi vulkanik di laut.
Koreksi Anda
