Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Teks Saat Ini
Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan cara:
a. pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami;
b. penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi tektonik dan peringatan dini tsunami;
c. pemeliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami; dan
d. penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta inovasi untuk kemandirian teknologi.
Koreksi Anda
