Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda