Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 93 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016 tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya honorarium anggota Konsil Kedokteran INDONESIA dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut: a. Ketua Konsil Kedokteran INDONESIA sebesar Rp26.324.000,00 (dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah); b. Wakil Ketua Konsil Kedokteran INDONESIA sebesar Rp23.692.000,00 (dua puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); c. Ketua Konsil Kedokteran sebesar Rp25.008.000,00 (dua puluh lima juta delapan ribu rupiah); d. Ketua Konsil Kedokteran Gigi sebesar Rp25.008.000,00(dua puluh lima juta delapan ribu rupiah); e. Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA sebesar Rp23.692.000,00 (dua puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); f. Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA sebesar Rp20.695.000,00 (dua puluh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); g. Wakil Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA sebesar Rp19.661.000,00 (sembilan belas juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah); h. Sekretaris Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA sebesar Rp19.661.000,00 (sembilan belas juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah); dan i. Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA sebesar Rp18.626.000,00 (delapan belas juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Koreksi Anda