Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 93 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016 tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Teks Saat Ini
Kepada anggota Konsil Kedokteran INDONESIA dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA diberikan honorarium setiap bulan.
Koreksi Anda
