Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 tentang TIM PENILAI PROYEK KERETA API JAKARTA BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Anggota: : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Perhubungan; 3. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda