Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan dan pemanfaatan infrastruktur pendukung dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Pemeliharaan dan pemanfaatan infrastruktur pendukung dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran