Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan melalui penyelenggaraan kegiatan pendidikan, wisata dan jasa lingkungan.
(2) Pemanfaatan koleksi tumbuhan meliputi kegiatan:
a. Penelitian dan pengembangan;
b. Pendidikan lingkungan dan konservasi tumbuhan; dan
c. Wisata lingkungan.
Koreksi Anda
