Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan melalui penyelenggaraan kegiatan pendidikan, wisata dan jasa lingkungan. (2) Pemanfaatan koleksi tumbuhan meliputi kegiatan: a. Penelitian dan pengembangan; b. Pendidikan lingkungan dan konservasi tumbuhan; dan c. Wisata lingkungan.
Koreksi Anda