Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Kebun Raya meliputi kegiatan pemeliharaan dan pemanfaatan kawasan Kebun Raya, koleksi tumbuhan dan infrastruktur pendukungnya.
Koreksi Anda
Pengelolaan Kebun Raya meliputi kegiatan pemeliharaan dan pemanfaatan kawasan Kebun Raya, koleksi tumbuhan dan infrastruktur pendukungnya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran