Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan infrastruktur pendukung Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Kementerian dan/atau Lembaga.
(2) Pembangunan infrastruktur pendukung Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Pemerintah Daerah dapat mengajukan usulan dukungan pembangunan infrastruktur pendukung Kebun Raya kepada Kementerian melalui Lembaga.
Koreksi Anda
