Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan infrastruktur pendukung Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf c dilakukan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas, serta memperhatikan aspek sosial, budaya, kearifan lokal, keamanan, ketertiban, kenyamanan, estetika, daya dukung kawasan dan dampak lingkungan.
(2) Infrastruktur pendukung Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain infrastruktur sumber daya air, jalan, bangunan gedung, drainase, air bersih dan air limbah.
Koreksi Anda
