Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Koleksi Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan untuk:
a. pengadaan dan peningkatan jenis koleksi tumbuhan; dan
b. peningkatan kualitas koleksi tumbuhan.
(2) Pengadaan dan peningkatan jenis koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan eksplorasi, pertukaran spesimen dan sumbangan material tumbuhan.
(3) Peningkatan kualitas koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi peningkatan kesintasan, akurasi dan kelengkapan data koleksi tumbuhan.
(4) Data koleksi tumbuhan paling kurang meliputi:
a. Asal-usul koleksi (tanggal koleksi, nomor kolektor, habitat asal, lokasi asal, kondisi populasi alami dan data pendukungnya);
b. Nomor akses;
c. Tanggal dan lokasi tanam di kebun; dan
d. Nama jenis.
(5) Pengembangan koleksi tumbuhan dilaksanakan oleh Lembaga atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
