Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka:
a. Rencana Induk (master plan) Kebun Raya yang tidak sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini, disesuaikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
b. Rencana Induk (master plan) yang telah sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini, pembangunannya dimulai paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
