Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan pembangunan Kebun Raya dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian dan/atau Lembaga; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. Sumber lain-lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda