Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh unit kerja Lembaga.
(2) Pengelolaan Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh unit pengelola teknis daerah.
(3) Dalam hal unit kerja Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, maka pembentukannya harus mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(4) Dalam hal unit pengelola teknis daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terbentuk, maka pembentukannya harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
