Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 93 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN KERJA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
