Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang serta bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. (6) Pembentukan bidang dan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda