Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
