Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 21 ...
Koreksi Anda