Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Pelayanan Haji menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pelayanan haji; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan haji; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan haji; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan haji; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda