Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Pelayanan Haji menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pelayanan haji;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan haji;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan haji;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan haji;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
